LEGALITAS BISNIS

Legalitas Bisnis

Pembahasan kali ini adalah tentang apa pengaruhnya suatu legalitas bagi keberlangsungan perusaan atau dalam memulai suatu usaha baru. Legalitas adalah sesuatu yang penting untuk membuka atau membangun usaha Perusahaan. Legalitas juga merupakan identitas perusaan yang dilegalkan/disahkan menurut undang-undang serta diakui oleh masyarat. Sehingga perusahaan bisa berdiri secara sah memiliki dokumen-dokumen yang sah di mata hukum dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Bagi pemerintah legalitas adalah suatu alat atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin-izin usaha bisnis. Sedangkan manfaat dari legalitas Perusahaan adalah sebagai sarana perlindungan hukum, sarana promosi, bukti kepatuhan terhadap hukum, mempermudah mendapatkan suatu proyek dan mempermudah pengembangan usaha. Sebaliknya jika perusahaan tidak dilegalkan atau tidak ada legalitas akan sulit bagi perusahaan untuk berkembang dan menjalankan kegiatan usahanya karna dalam arti kata perusahaan tidak diakui secara umum maupun secara hukum.

Ada beberapa jenis identitas/jati diri yang melegalkan suatu perusahaan, yaitu antara lain :

  1. Nama perusahaan
  2. Merek
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  4. Izin Usaha Industri (IUI)

Berikut ini adalah beberapa  dokumen izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut legalitas perusahaan :

  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusahaan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN, dan sebagainya. SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha barang/jasa dan sejak tanggal dikeluarkannya.
Kewajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain:

  1. Melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan yg menerbitkan SIUP apabila perusahaan tdk melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dgn pengembalian SIUP, dan
  2. melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut:
    – pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.
    – penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.

Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
SIUP besar, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
SIUP Menengah, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
SIUP Kecil, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).
Prosedur Permohonan SIUP
Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil. Sedangkan untuk permohonan SIUP Besar diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan. Sesuai Perda Nomor 05 Tahun 2002 persyaratan permohonan SIUP yaitu :

  1. Foto copy KTP 2 (dua) lembar
  2. Foto copy Undang-Undang Gangguan /Hinder Ordonantie (HO), bagi usaha yang memerlukan
  3. Foto copy Surat Ijin Tempat Usaha
  4. Pas Foto Warna Ukuran 3×4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  5. Materai 6000 sebanyak 2(dua) lembar
  6. Surat Keterangan Usaha dari Desa/Lurah

Contoh SIUP:

  • SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

Perusahaan perlu dan harus mengurus SITU demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU, dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kotamadya berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Berikut ini adalah prosedur pengurusan SITU :

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan SITU dengan dilampiri izin tertulis dari masyarakat sekitar perusahan dalam bentuk tanda tangan persetujuan dan tidak keberatan dengan keberadaan dan kegiatan usaha tersebut.
  2. Formulir permohonam SITU disahkan atau diketahui oleh kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat izin tempat usaha.
  3. Setelah diketahui oleh kelurahan dan kecamatan, maka formulir permohonan izin tersebut diurus ke kabupaten/kotamadya untuk memperoleh SITU.
  4. Setelah itu petugas dari pemerintahan akan memeriksa tempat usaha apakah sudah cocok dengan semua data yang diberikan. Apabila semua persyaratan sudah sesuai. Selanjutnya pemohon membayar retribusi kepada pemerintah yang dalam waktu sekitar 14 hari kerja, SITU akan diterbitkan. setahun sekali SITU harus di registrasi/daftar ulang.

Sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2001 persyaratan permohonan SITU yaitu :

  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar
  • Foto copy Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak 1 (satu)lembar
  • Pas Foto Warna ukuran 3×4 cm sebanyak 1 (satu) lembar
  • Akta Pendirian Usaha, bagi Koperasi, CV dan lain-lain yang memerlukan
  • Undang-Undang Gangguan/Hinder Ordonatie (HO)~bagi usaha yang memerlukan.
  • Surat Keterangan Usaha dari Lurah/Desa
  • Map biasa

Contoh SITU:

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Perusahaan perlu mempunyai kartu NPWP untuk diajukan ke kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili perusahaan. Berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak, untuk memenuhi kewajibannya, misalnya dalam pengisian SPP dan untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan. Selain mendapat kartu NPWP , nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dengan persyaratan :
– Pengisian formulir pengajuan NPWP
– Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham & SKDP)
– Fotokopi KTP, NPWP, dan KK pengusaha)

Contoh NPWP:

  • NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
    Perusahaan yang wajib daftar dalam TDP (termasuk perusahaan asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilyah Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (dan telah memiliki izin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha. Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota domisili perusahaan dengan persyaratan sbb :
  • Pengisian formulir pengajuan TDP
  • Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham, SKDP, NPWP & SIUP)
  • Pas foto direktur perusahaan ukuran 3×4 (2 lembar berwarna).

Contoh TDP :

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Secara singkat pengertian hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dapat diartikan sebagai hak yang merupakan hasil kegiatan intelektual manusia, atau kemampuan yang memberikan manfaat ekonomi. Dapat dikatakan sebagai hak eksklusif atau diberikan hanya untuk sebagian orang atau kelompok yang menciptakan karya tersebut. Urusan terkait dengan HaKI adalah urusan yang sangat serius baik sebagai orang yang memproduksi karya kreatif, maupun sebagai pengguna. Jangan sampai kita dirugikan atau malah merugikan orang lain. Negara dalam hal ini pemerintah di bawah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, memiliki satu direktorat yang khusus mengurusi HaKI, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Seperti contohnya : Tenun ikat Sikka telah mendapatkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Dengan ditetapkannya HAKI tenun ikat Sikka, maka sektor usaha maupun industri para penenun ikat di Sikka sudah terjamin undang-undang. Hak Atas Kekayaan intelektual atas tenun ikat Sikka bertujuan meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi, serta dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia. Dalam arti lain bahwa ikat tenun Kabupaten Sikka sudah diakui secara nasional dan internasional karena tenun ikat sudah memiliki HAKI.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuat membedakan kekayaan intelektual menjadi dua jenis, yaitu :
1. Hak Cipta
Dikutip dari laman DJKI, “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata berdasarkan prinsip deklaratif.”
Contoh ciptaan yang dilindungi hak cipta adalah sebagai berikut:

  1. Buku, pamflet, program komputer, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, serta segala hasil karya tulis lainnya;
  2. Ceramah, pidato, kuliah, dan ciptaan lainnya yang sejenis;
  3. Alat peraga yang dibuat dalam rangka kepentingan pendidikan serta ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik;
  5. Drama atau drama musikal, tarian, pewayangan, koreografi, dan pantomim;
  6. Seni rupa;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, dll.

    2. Hak Kekayaan Industri

    Ada beberapa turunan dari Hak Kekayaan Industri :
    1.Hak Paten : hak yang dapat dimiliki oleh seorang penemu atas temuan barunya di bidang teknologi. Misalnya, seorang penemu menemukan teknologi tertentu yang jika diaplikasikan pada sebuah jam, maka jam tersebut dapat menyala tanpa baterai. Seorang penemu yang mematenkan temuannya, berhak secara eksklusif untuk menggunakan teknologi temuannya atau mengizinkan pihak lain untuk menggunakan teknologi temuannya tersebut.
    2. Hak atas Merek : Misalkan Rolex, Hublot dll. Hanya pemilik hak merek Rolex-lah yang diizinkan untuk melabel produknya dengan merek tersebut dan memberikan statement bahwa produknya asli.
    3. Desain Industri : misalnya jam tangan adalah desain khas yang membedakan satu jam tertentu dengan jam lainnya. Contoh desain skeleton, sport, atau classic yang dimiliki dan menjadi signature oleh merk jam tangan tertentu.
    4. Indikasi Geografis : adalah suatu tanda yang merujuk asal suatu produk. Klasifikasi indikasi geografis dirasa perlu, karena faktor geografis juga dapat memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu terhadap suatu produk. Indikasi geografis ini dapat dimunculkan dalam label atau stiker pada kemasan produk.

    Jika kita ingin memiliki perusahaan yang memproduksi suatu karya kita perlu untuk mendaftarkan HaKI atas produk atau karya perusahaan agar mendapatkan perlindungan hukum dan diakui karyanya.

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai